Warga Alami Kecelakaan, Fraksi PAN DPRD PALI, Kecam Keras Kelalaian Aktivitas Perusahaan

Hukum, Pali2467 Dilihat

Sementara itu, Rommy Suryadi, Amd Ketua Komisi II DPRD kabupaten PALI, sangat Memprihatinkan atas kejadian ini yang selalu memakan korban, yang saat ini masyarakat Kecamatan Tanah Abang, akibat kelalaian aktivitas PT Servo Lintas Raya.

Untuk diketahui jalan di KM 30, melintasi jalan Provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel, sampai tanggal 1 Januari 2026 harus membuat jalan produksi perusahaan sendiri,kalau tidak berarti kita harus menghentikan, paling tidak ada solusi membuat jembatan layang.

“Kami dari Komisi II DPRD kabupaten PALI, akan segera memanggil pihak perusahaan, akan tetapi seolah-olah perusahaan mengabaikan saran dari DPRD Kabupaten PALI, “ungkap Rommy Suryadi.

Pihaknya sudah berulang-ulang untuk berkoordinasi kepada pihak perusahaan, untuk segera membangun Flyover, dan wajib membangun jalan produksi sendiri, serta tidak boleh lagi melewati jalan Provinsi.

“Disini kami tidak akan melayangkan surat kepada pihak perusahaan, akan tetapi segera memanggil PT Servo Lintas Raya, untuk segera bertanggung jawab, apabila diabaikan kami dari Komisi II DPRD, akan menghadap Gubernur Sumsel, untuk menindaklanjuti permasalahan ini, “tutupnya.

Nanda