Wabup Netta Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 Dalam Paripurna DPRD

Banyuasin4213 Dilihat

ONews-id.com (Banyuasin)– Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian, SP menghadiri rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Banyuasin dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2024, Jumat (20/6).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Netta menjelaskan bahwa penyampaian nota pengantar ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah dilakukan audit oleh BPK, maka hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024,, ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan wujud transparansi dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai upaya untuk menjamin pelaksanaan APBD yang lebih efektif dan akuntabel ke depan.
Bupati juga menyampaikan apresiasinya atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin dari BPK RI untuk Empat Belas kalinya secara berturut-turut.