Onews-id.com (Pali) – Penyidik Satreskrim Kepolisian resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), saat ini masih terus mengusut kasus penipuan disertai penggelapan unit dump truk angkutan, yang terjadi di wilayah hukumnya.
Bahkan, Kasatreskrim Polres Pali, Iptu Yudhistira S.Tr.K S.I.K melalui penyidik, Bripka Sandika mengatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak leasing kendaraan.
“Ya sesuai hasil Wassidik di Polda, kita akan lakukan panggilan terhadap leasing ini,” ujar Sandika, saat dikonfirmasi Tim Penasehat Hukum korbannya, pada Senin sore, (3/6).
Masih disampaikan Sandika, pihaknya saat ini masih terus menelusuri dan menyelidiki keberadaan unit kendaraan dump truk milik korban.
“Kita masih mencari informasi keberadaan kendaraan itu, jika ada tambahan atau ditemukan bukti baru atau saksi lain, kasih tahu kami,” tandas dia.
Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan dump truk yang dilaporkan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/VII/2023/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tanggal 06 Juli 2023, juga mendapat perhatian dari Polda Sumsel dan dilakukan Gelar Perkara oleh pihak Wassidik, pada 30 November 2023 yang lalu.
Bahkan, dalam Laporan Hasil Gelar Perkara yang dipimpin langsung Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Drs. Faishol Majid itu meminta pihak penyidik untuk tetap melaksanakan penyelidikan.