ONews-id.com (MUARA ENIM) — Masyarakat desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim menuntut PT Musi Hutan Persada (MHP) untuk dapat mengucurkan dana Csr dan memperbaiki jalan desa yang rusak akibat mobil logging yang melintas di jalan masyarakat. Buntut dari tuntutan itu, Kepala desa (Kades) Aur Duri Muslim Jusroni beserta masyarakat melakukan pkblokade-an terhadap jalan tersebut, Senin (18/07/2022) lalu.
Dikatakan, Muslim MHBM itu historisnya berawal dari gugatan atau perlawanan masyarakat yang kebun dan tanahnya di rampas pihak perusahaan.
“Pasca orde baru runtuh setelah Reformasi tepatnya tahun 2000, demo besar – besaran di lokasi Hutan Tanam Industri Musi Hutan Persada (HTI MHP), masyarakat anarkis hingga terjadi pembakaran terjadi di mana – dimana termasuk pembakaran lahan hutan HTI MHP. Serta alat berat dan kantor PT MHP di lokasi hancur semua termasuk di wilayah desa Aur Duri sebanyak empat unit cabang wilayah kerja HPHTI ( Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri ) PT MHP,”ungkap Kades Aur Duri Muslim Jusroni, Rabu (20/07/2022) pada media ini.
Masih kata, Muslim dari kejadian demo anarkis itu PT MHP melakukan pendekatan pada tokoh – tokoh masyarakat yang ada di desa – desa dalam kecamatan Rambang Dangku pada tahun 2000 lalu.
“Lantaran, adanya aksi itu akhirnya terjadi MOU antara PT MHP dan tokoh masyarakat desa yang bernama MHBM. Nah, MHBM ini di bentuk dari tingkat desa sampai tingkat kecamatan dan MoU tersebut di sepakati ada dana untuk membantu kegiatan operasional pengurus guna membantu menyelesaikan konflik sosial serta klaim lahan yang di lakukan oleh masyarakat, dimana kebun mereka di gusur pasca masa orde baru untuk di jadikan HTI MHP, “ujarnya.
Lanjutnya, dari MoU antara MHBM dan PT MHP itu di tuangkan dalam MoU bersama.
” MoU antara MHBM dan PT MHP itu di tuangkan dalam MoU bersama sebesar 1,5 persen dari kegiatan perawatan tanaman PT MHP sebelum panen. Nah, terkait pernyataan CSR PT MHP Harnadi. Saya tegaskan bahwa dia harus belajar dulu sejarah MHBM dan apa itu CSR,”tegasnya.
Masih kata, Muslim selanjutnya dalam MoU MHBM itu ada kompensasi pada masyarakat yang kebun karet, sawit, serta hutan belukar masyarakat yang di gusur pada orde baru tersebut.
“Dalam MoU itu tertuang kompensasi masyarakat yang kebunnya di gusur pasca Orba. Dimana, mereka mendapatkan 2500 per ton setiap ada produksi atau panen kayu HTI PT MHP. Nah, dana tersebut di distribusikan oleh pengurus MHBM kecamatan ke masyarakat yang terdaftar atau mendaftarkan diri yang kebun atau tempat usaha nya dulu di gusur secara paksa pada masa Orba. Maka itu, saua tegaskam tidak semua warga mendapat dana MHBM ini. Namum, hanya orang tertentu saja yang memiliki lahan pada masa itu yg telah berubah jadi HTI MHP Sekarang,”tegasnya.