Titik Terang Kasus Siti Dessy Rodiah, Penyidik dan Kejaksaan Siap Proses Tahap II

Hukum, Lubuk Linggau480 Dilihat

Menurutnya, proses hukum yang berjalan hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak korban.
“Kami mengapresiasi langkah profesional yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Lubuk Linggau dan pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Setelah proses yang cukup panjang, akhirnya perkara ini memasuki tahapan penuntutan. Hal ini menjadi harapan bagi klien kami, Ibu Siti Dessy Rodiah, untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar ADV. Badai Beni Kuswanto, Sabtu (6/6/2026).

Lebih lanjut, ia berharap proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilaksanakan sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pada prinsipnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran untuk lebih bijak dalam bertindak maupun menyampaikan informasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain. (SMSI Musi Rawas)