ONews-id.com (Musi Rawas)- Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat terkait pelaksanaan survei lapangan barang rampasan negara oleh Tim Penilai Pemerintah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat. Kamis tanggal 2 Oktober 2025
Pelaksanaan survei dilakukan pada hari Selasa sampai dengan Kamis, 30 September s.d. 2 Oktober 2025, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-808/KNL.0403/2025 tanggal 26 September 2025, bertempat di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Survei dilakukan dengan teknik pemeriksaan langsung terhadap sejumlah barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor, telepon genggam, dan barang lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hasil survei terhadap 31 (tiga puluh satu) objek barang rampasan negara menunjukkan bahwa sebagian besar barang rampasan dalam kondisi rusak berat, tidak lengkap, atau tidak lagi berfungsi.








