Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal RWP didampingi Kasi Humas AKP Agus dan Kapolsek Pedamaran IPTU M. Jimmy Andry, Selasa (10/1/2023), bahwa pelaku ditangkap saat mencoba melarikan diri.
“Kemarin, Senin (9/1/2023) sekira pukul 12.00 WIB, Tim Macan Komering Polsek Pedamaran mendapatkan informasi bahwa pelaku lari ke Palembang, sehingga tim langsung berangkat kesana,” kata Kasat.
Setibanya di Palembang, tim yang dipimpin Kapolsek Pedamaran IPTU M. Jimmy Andry dan Ps Kanit Reskrim Aipda Erica Apriady langsung mencari pelaku. Dimana saat itu pelaku sedang ada di dalam mobil di bawah Jembatan Ampera.
“Lalu pelaku Ican (24), warga Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran ini langsung diamankan. Selanjutnya oleh Tim Macan Komering Polsek Pedamaran dibawa ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat.
Aksi penganiayaan yang telah dilakukan oleh pelaku Ican ini terjadi pada Ahad (8/1/2023) sekira pukul 20.30 WIB di Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran. Korbannya Eki (18), pelajar yang merupakan warga setempat.
“Saat itu korban bersama temannya yang bernama Gio mendatangi rumah pacarnya bernama Tiara. Setibanya di lokasi, korban langsung mengobrol dengan pacarnya. Setelah itu datanglah pelaku Ican dan berkata kepada korban, ‘kalau mau datang kesini sendirian saja tidak usah mengajak teman’,” terang Kasat.
Kemudian dijawab korban dan berkata ‘iya sudah kami nih datang baik-baik tidak usah mau ribut’. Lanjut Kasat, setelah itu pelaku langsung mengambil sebilah pisau yang ada di pinggangnya, dan menusuk korban di bagian dada sebelah kanan.
“Setelah itu menusuk lagi di lengan atas sebelah kiri, lalu korban langsung terkapar dan berlumuran darah. Kemudian korban langsung dibawa ke RSUD kayuagung. Dan setiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
“Dan Pasal 388 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 Ayat (3) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana paling 7 tahun,” pungkas Kasat.
Sementara itu, Kapolsek Pedamaran IPTU M. Jimmy Andry menambahkan, pelaku ini emosi lantaran cemburu. Karena merasa datangnya korban bersama Gio ke rumah tersebut, dengan tujuan mendekatkan temannya ke kakak perempuan dari Tiara.
“Jadi Tiara ini ada kakak perempuan, nah kakaknya itu disukai oleh pelaku. Padahal, tidak begitu. Korban tidak ada niat seperti apa yang dirasa oleh pelaku. Namun karena terbakar api cemburu terjadilah peristiwa penganiayaan tersebut,” kata Kapolsek.
Untuk kakak perempuan Tiara sendiri, jelas Kapolsek lagi, menurut informasinya tidak suka dengan pelaku, namun tetap menjaga hubungan baik. Bahkan orangtuanya, sudah menganggap pelaku seperti keluarga mereka sendiri.