ONews.id.com (Pagaralam) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan ganja di kawasan Keban Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Tiga tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu pagi sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni M. Oktarika Alfiansyah (30), Riko Pranata (28), dan Yedi Sudmarman (36). Dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina, sementara salah satu pelaku juga positif mengonsumsi ganja.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita enam paket shabu seberat 35,35 gram dan satu paket ganja seberat 14 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap, uang tunai, ponsel, dompet, dan celana yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.







