Terkait Dugaan Pungli Di Desa Rawang Besar Aktivis Anti Korupsi Akan Adakan Aksi Demo

Onews-id.com (OKI)-Terkait adanya Dugaan Pungli oleh Oknum Petugas Posyandukdes di Desa Rawang Besar Kecamatan SP Padang dimana diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp.150 ribu hingga Rp.200 ribu terhadap beberapa masyarakat Desa Rawang Besar yang ingin mengurus dokumen kependudukan,yang diberitkan beberapa media online Kabupaten OKI,terkait permasalahan tersebut Aktivis Penggiat Anti Korupsi di Wilaya Sumsel akan lakukan aksi Demo.

Menurut salah satu aktivis penggiat anti Korupsi di wilayah Sumsel,Aliaman SH yang juga selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel mengatakan, pungutan liar atau disingkat Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Apalagi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 95B setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),”ujarnya kepada wartawan di kediamannya Jumat(27/5/2022).

Baca Juga  Laksanakan Pelantikan Pengurus MUI Kecamatan SE Kabupaten OKI,Minta Pemkab OKI Bangun Kantor dan Anggarkan Dana Bagi MUI-OKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *