ONews-id.com (OKI)-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera SelatanĀ terapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka wewen bin Ariswan (suami) dengan korban Wulandari sekaligus istri sah tersangka, pelaksanaan Restorative Justice (RJ) ini berlangsung di aula Kejari OKI dihadiri Kejari OKI,Kasi Pidum, Jaksa Penuntut umum/Fasilitator,Tokoh masyarakat,Korban dan keluarga korban serta tersangka,Kamis(11/08/2022)
Dalam sambutannya Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH.M.H, menyampaikan ,