Terapkan Restorative Justice Kejari OKI Bebaskan Tersangka KDRT

Hukum386 Dilihat
ONews-id.com (OKI)-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera SelatanĀ  terapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka wewen bin Ariswan (suami) dengan korban Wulandari sekaligus istri sah tersangka, pelaksanaan Restorative Justice (RJ) ini berlangsung di aula Kejari OKI dihadiri Kejari OKI,Kasi Pidum, Jaksa Penuntut umum/Fasilitator,Tokoh masyarakat,Korban dan keluarga korban serta tersangka,Kamis(11/08/2022)
Dalam sambutannya Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH.M.H, menyampaikan ,
Baca Juga  Kawali Terus Bergerak: Minta Dewan Usut Mafia Tambang, Panggil Korporasi Perusak Lingkungan