Terapkan Restorative Justice Kejari OKI Bebaskan Tersangka KDRT

Hukum126 Dilihat
ONews-id.com (OKI)-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera SelatanĀ  terapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka wewen bin Ariswan (suami) dengan korban Wulandari sekaligus istri sah tersangka, pelaksanaan Restorative Justice (RJ) ini berlangsung di aula Kejari OKI dihadiri Kejari OKI,Kasi Pidum, Jaksa Penuntut umum/Fasilitator,Tokoh masyarakat,Korban dan keluarga korban serta tersangka,Kamis(11/08/2022)
Dalam sambutannya Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH.M.H, menyampaikan ,

Restorative Justice ini berdasarkan Surat keputusan penghentian penututan Kejaksaan negeri OKI No:R.906/L.6.12/Eku.2/08/2022 dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik tanggal 01/agustus/2022 atas berkas perkara hasil penyidikan No: BP/74/VI/2022 dalam perkara pidana penganiayaan serta adanya perdamaian antara kedua belah pihak serta korban bersama tersangka masih saling mencintai serta adanya buah hati mereka yang masih butuh kasih sayang ,biaya hidup dimana wewen sendiri adalah tulang punggung keluarga,jelas Kajari

Lanjut dia,diharapkan dengan Restorative Justice ini tersangka wewen dapat kembali ke keluarga dengan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan dapat membesarkan anaknya bersama istri dan dapat bekerja kembali sebagai tulang punggung keluarga,harapnya
Dalam akhir penyerahan surat keputusan penghentian penututan Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH.M.H memberikan bantuan berupa sembako dan uang untuk Wewen dan keluarga.(AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *