Temukan 2 Alat Bukti Cukup Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Naik Ketingkat Penyidikan

Pengusutan Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 Naik ke Tingkat Penyidikan

PRABUMULIH – Dugaan korupsi pada kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih tahun 2017 dan 2018 resmi naik ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Perkara ini resmi naik, setelah adanya indikasi korupsi pengelolaan dana hibah dua tahun berturut-turut dengan total nilai anggaran sebesar Rp5,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH menyebutkan penanganan kasus ini dinaikkan statusnya mulai hari ini, Kamis tanggal 7 Juli 2022.

“Perkara hibah bawaslu kota prabumulih tahun 2017 dan 2018 mulai hari ini tanggal 7 Juli 2022, perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Anjasra kepada awak media melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, malam ini.

Mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat ini menjelaskan, naiknya status kasus tersebut karena tim penyidik Kejari Prabumulih menemukan adanya penyimpangan kegiatan itu berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga  RM. Yusuf Indra Kesuma Kunjungi Korban Kebakaran 27 Ilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *