Onews-id.com (Musi Rawas)-Lantaran melakukan perlawanan dengan cara melepaskan tembakan kearah personel, Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), untungnya personel menggunakan rompi anti peluru (Body Vest), sehingga tidak berakibat fatal terhadap personel.
Takut membahayakan personel saat melakukan penangkapan, maka terpaksa personel melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terarah, walaupun sebelumnya sempat melepaskan tembakan peringatan keudara, namun tidak dihiraukan pelaku.
Itula yang diduga dilakukan spesialis sekaligus, Daftar Pencarian Orang (DPO), begal bersenjata api rakitan (Senpira), perkara 365 KUHPidana, dengan identitas pelaku, Egi (22), warga Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Wakapolres, Kompol M Harsono SH, didampingi, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Kanit Propos, Ipda Krismanyanto, Kanit Pidum, Aiptu Erwin beserta personel Sie Humas Polres Mura, saat menggelar Press Conference diloby Mapolres Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (17/4/2024).
“Hari ini, Satreskrim Polres Mura, menggelar
press conference, perkara spesialis 365 KUHPidana, sekaligus DPO, begal bersenpira, atas nama, Egi warga Desa Pasenan,” kata Wakapolres