Team Macan Komering Polsek Sungai Menang Tangkap Pelaku Curas

Uncategorized50 Dilihat

ONews-Id.Com (OKI)–Team Macan Komering Polsek Sungai Menang menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial H alias HI (25) warga Desa Sidang Muara Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji, Lampung. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AN (30) warga Sungai Rasau, Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang, OKI dan AR (30) warga Sidang Muara Jaya Rawa Jitu Utara, Mesuji, Lampung.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah dalam keterangannya mengatakan, pelaku merupakan para tersangka tindak pidana pencurian 1 unit speed boat Yamaha 15 PK yang dicuri pada hari Senin tanggal 07 Nopember 2020 sekira Jam 14.30 WIB di Jalur 35 Petak 1 areal PT
PNS Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang kabupaten OKI

“Kejadian tersebut bermula saat korban Ardian Fauzi bin Purwanto mengemudikan speed boat bersama rekannya M Makhrus bin Tumijan. Ditengah perjalanan laju mereka dihentikan oleh 3 orang pelaku yang langsung mengeluarkan senjata api kemudian menodongkannya ke arah korban,” terang Iryansyah menurut keterangan laporan tertulis, Kamis (19/11/2020).

Menurut Iryansyah, pelaku setelah itu meminta handphone dan uang. Kemudian kedua korban diperintahkan untuk pindah ke speedboat pelaku.

“Sambil menodongkan senjata api, pelaku memerintahkan M Makhrus bin Tumijan untuk membantu membuka mesin Speedboat 15 PK milik korban dan memindahkan mesin tersebut ke speedboat pelaku dan langsung meninggalkan TKP. Setelah sampai di Tanggul Desa Gajah Mati kedua Korban diturunkan dari speed boat,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Iryansyah, pada rabu tanggal 17 Nopember 2020 sekira jam 16.00 wib, Polsek Sungai Menang mendapat informasi bahwa salah satu pelaku telah diamankan oleh Dit Polair Polda Lampung.

“Pada tanggal 18 Nopember 2020 Team Macan Komering yang dipimpin Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri SKom bersama Kanit Reskrim AIPDA Hendri Farizal, Kanit Intelkam AIPDA Syahril, Kanit Binmas AIPDA Fikri dan Anggota Opsnal berangkat menuju Dit Polair Polda Lampung untuk koordinasi dan melakukan giat penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku H bin S alias HI,” ucapnya.
“Atas Perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP” (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *