ONews-id.com (Pali)- Persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengalami perubahan signifikan. Tes narkoba dan tes rohani yang semula diwajibkan, kini resmi ditiadakan. Keputusan mendadak ini menuai sorotan, mengingat sebagian peserta sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan di RSUD Talang Ubi.
Plt Direktur RSUD Talang Ubi, dr. Ronald Aprinaldi, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit hanya menjalankan prosedur sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami dari pihak RSUD hanya melayani apa yang diminta. Sejak kemarin memang banyak peserta PPPK paruh waktu datang untuk melakukan tes,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, RSUD Talang Ubi sebelumnya telah bekerja sama dengan RS Siti Fatimah untuk pelaksanaan tes rohani di PALI.
“Seharusnya tes rohani dijadwalkan besok. Karena fasilitasnya belum ada di RSUD Talang Ubi, kami menggandeng RS Siti Fatimah agar peserta tidak perlu jauh-jauh keluar daerah dan tidak menambah biaya akomodasi,” jelas dr. Ronald.
Namun, setelah adanya edaran terbaru dari BKPSDM PALI, pihak RSUD segera membatalkan kerja sama tersebut.
“Dengan adanya perubahan ini, tentu kerja sama harus dibatalkan,” tambahnya.
Terkait peserta yang sudah menjalani tes narkoba, dr. Ronald menegaskan biaya pemeriksaan tidak dapat dikembalikan.
“Tes narkoba sudah dilakukan dan alat yang digunakan bersifat sekali pakai. Setelah dipakai, wajib dibuang. Jadi biaya tidak bisa dikembalikan,” tegasnya.
Meski demikian, hasil tes narkoba yang sudah diterbitkan tetap sah dan berlaku hingga tiga bulan. “Surat keterangan tersebut bisa dimanfaatkan peserta bila diperlukan untuk keperluan lain,” ujarnya.
Perubahan mendadak ini sempat menimbulkan kekecewaan di kalangan peserta PPPK paruh waktu. Sementara itu, pihak RSUD Talang Ubi memastikan tetap memberikan pelayanan sesuai aturan serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Syarat Seleksi PPPK di PALI Berubah, Tes Narkoba dan Rohani Ditiadakan














