Onews-id.com(Muba) 23 Februari 2025-Sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, telah menjadi perdebatan panjang antara kepentingan hukum, ekonomi, dan sosial. Pemerintah melalui aparat penegak hukum telah melakukan berbagai upaya penertiban dengan alasan legalitas dan keamanan. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana supremasi hukum diterapkan secara adil dan tidak merugikan masyarakat kecil?
Penertiban sumur minyak rakyat berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dikuasai oleh negara dan penyelenggaraannya dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi.
Pasal 11 mengatur bahwa setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerja sama.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2008
Mengatur bahwa semua kegiatan eksplorasi minyak harus memenuhi standar keselamatan dan perizinan yang jelas untuk menghindari dampak lingkungan dan sosial.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2021
Mengatur tata kelola pertambangan rakyat agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.








