ONews.id.com(OKI)-Sepak terjang Yudi Ariyanto alias Codet (25) dan Efendi alias Calok (27) akhirnya kandas di tangan tim gabungan Polsek Tanjung Lubuk dan Subsektor Teluk Gelam Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (21/10/2020) kemarin.
Kedua pelaku tindak kriminal yang sempat buron lari ke Prabumulih ini ditangkap tim gabungan tersebut sekira pukul 14.00 Wib, saat keduanya sedang tidur di kediamannya yang berada di Desa Jambu Ilir Kecamatan Tanjung Lubuk OKI.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020), membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku spesialis tindak pidana curat dan curanmor tersebut.
“Kemarin sekira pukul 13.30 Wib, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Tanjung Lubuk AKP Johny Martin dan Kasubsektor Teluk Gelam IPDA Djunaidi didampingi Kanit Reskrim IPDA Usman Gumanti, mendapat informasi bahwa pelaku sudah pulang,” ujar dia.
Mengetahui para pelaku yang semenjak kejadian aksi terakhirnya sempat buron dan bersembunyi di Prabumulih, kata dia lagi, sudah pulang ke rumahnya di Desa Jambu Ilir Kecamatan Tanjung Lubuk OKI. Maka tim langsung bergerak menuju ke rumah pelaku.
“Setiba disana, tim langsung masuk rumah dan menemukan pelaku sedang tidur di kamar rumahnya. Karena kaget disergap, pelaku mencoba melawan untuk berusaha kabur, hingga terpaksa dihadiahi timah panas pada kakinya,” ungkap dia.
Setelah menjalani perawatan medis, masih kata dia, kemudian kedua pelaku dibawa dan diamankan di Mapolsek Tanjung Lubuk guna proses penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol BG 3269 SDS
“Sedikitnya ada 4 lokasi tempat kedua pelaku beraksi, yaitu Desa Jambu Ilir, Desa Sugih Waras Kecamatan Tanjung Lubuk, Desa Kuripan dan Simpang Pedamaran, serta Desa Seriguna Kecamatan Teluk Gelam,” ujar dia.
Korbannya, lanjut dia, Risky Winando (23) warga Desa Sukarami Tanjung Lubuk, Nasarudin Sahroni (52) warga Desa Kuripan Teluk Gelam, Taslima (21) pelajar asal Desa Pedamaran dan Samsuri (54) warga Dusun 1 Desa Jambu Ilir Tanjung Lubuk.
“Aksi terakhir kedua pelaku pada Kamis (8/10/2020) lalu. Saat itu sekira pukul 03.00 Wib dini hari, mereka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di rumah korban Samsuri (54),” jelas dia
Dijelaskan dia lagi, pelaku merusak pintu pagar, lalu masuk rumah dengan cara memecahkan kaca, kemudian merusak kunci kontak sepeda motor milik korban yang di parkir di dalam rumah menggunakan alat kunci liter T.
“Kemudian berhasil membawa kabur 3 unit sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kalau ditafsir dengan nilai uang tunai sebesar Rp 13 juta”ujarnya(40/Red)