Skandal Kolam Retensi Palembang, BPKP Nyatakan Total Loss Rp39,8 Miliar pada Rawa Konservasi Palembang

Uncategorized1050 Dilihat

ONews-id.com (Palembang)-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar dalam pembebasan lahan kolam retensi di Simpang Bandara, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Hasil audit investigasi BPKP menyatakan seluruh pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut berstatus total loss atau kerugian total, karena lahan yang dibebaskan merupakan kawasan konservasi milik negara yang tidak boleh diperjualbelikan.

Korwas Investigasi II BPKP Provinsi Sumsel, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa audit investigasi dilakukan atas permintaan Polda Sumsel.

“Kami diminta melaksanakan audit investigasi, dan laporan sudah selesai pada 11 Oktober 2024. Sesuai mekanisme, laporan kami kirim ke Deputi Investigasi BPKP Pusat, diteruskan ke Bareskrim, lalu disampaikan ke Polda Sumsel,” ungkap Fauzi saat konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Menurut Fauzi, kerugian negara muncul karena uang negara dibayarkan tanpa memberi manfaat. “Prinsipnya, setiap pengeluaran negara harus memberi manfaat. Jika tidak, maka dikategorikan total loss. Dalam kasus ini, lahan masuk kawasan konservasi sesuai RTRW, sehingga tidak boleh dikuasai atau diperjualbelikan. Jadi, seluruh pembayaran Rp39,8 miliar itu merugikan negara,” tegasnya.

*Tindak Lanjut di Polda Sumsel

Terkait perkembangan penyidikan, Fauzi menyatakan pihaknya belum mengetahui sejauh mana langkah yang sudah diambil Polda Sumsel.