ONEWS-ID.COM (POLRES OKI-POLDA SUMSEL)-Ahmad Yani alias Sandika, warga desa Sukarami Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI, Sumatera Selatan kini meringkuk di tahanan Mapolres OKI Polda Sumsel karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Polisi berhasil menangkap pria 38 tahun, yang berprofesi sebagai petani ini dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat brutto 0,50 gram (nol koma lima puluh) gram.
Dimana pada 10 November 2022, sekitar pukul. 08.50 WIB, anggota Satres Narkoba Polres OKI, Polda Sumsel, sedang melakukan penyelidikan akan peredaran narkoba di desa Srigeni Kecamatan Kayuagung yang sudah meresahkan.
Disaat berbarengan kemudian polisi mendapatkan informasi jika ada pengendara motor honda beat warna hijau putih membawa narkoba.
Mendapat informasi tersebut, dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba Polres OKI, Polda Sumsel, AKP Najamudin, SH, petugas langsung mengintai dan membuntuti pengendara motor dengan ciri-ciri yang ada.