Sepakat! Pembangunan Infrastruktur Air Bersih TSM Unit Talang Kelapa Segera Dilakukan

Banyuasin822 Dilihat

“Dalam kesempatan ini saya juga meminta gambaran dari peran PDAM Tirta Betuah bagaimana peran Tirta Betuah dalam kerja sama ini. MoU ini harus dilaksanakan secepat mungkin dan tentu Pemkab Banyuasin harus membuat tahapan yang benar supaya tidak keluar dari aturan semestinya,” jelasnya kepada semua peserta rapat.

Erwin Ibrahim menekankan agar 4 (empat) tahapan yang fundamental berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 tentang kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyelenggaraan infrastruktur harus dilaksanakan yaitu Surat Pernyataan Permintaan (LO), Penanda tanganan MoU, Studi Kelayakan (FS) dan Pelelangan. (julyo)