Namun, menurut Purnomo sampai saat ini Dinas Pendidikan belum mendapatkan daftar nama P3K yang dinyatakan lulus. ” Itu kan baru informasi, kami sendiri belum menerima baik surat edaran ataupun nama-nama para P3K.”ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dn Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Maulidini, SKM menegaskan, para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di wilayah OKI dilarang menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS).
Bagi para P3K yang lulus kata Deny mereka bisa memilih mundur dari P3K atau mundur dari PPK dan PPS.