Lebih lanjut, Kades juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tamu undangan dan masyarakat apabila penempatan ada yang kurang pas, dan tak lupa juga ungkapan terima kasih hingga berjalan lancarnya acara ini.
“Disini kami memberikan simbolis hasil bumi berupa beras, kepada Pemerintah dan Perusahaan, untuk mencicipi hasil panen dari desa ini, ” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Kabid DPMD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Rachmad Dinata, M.Si, menuturkan Sedekah Bumi merupakan kewenangan desa diatur dalam peraturan kementrian, tentang kewenangan desa, dituangkan dalam Peraturan Bupati.
” Setiap desa ada kewenangan untuk melestarikan adat dan istiadat, budaya, yang ada di desa, bisa ditonjolkan dan dilestarikan, untuk menambah budaya desa itu sendiri, ” tutupnya.
Nanda







