Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Tersangka Curanmor, Satu Tersangka Masih Berstatus Pelajar

ONews-id.com (Musi Rawas)-Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), kembali beraksi, kali ini berhasil meringkus terduga perkara curanmor di Jalan Pelita, Kelurahan Talang Rejo, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (1/11/2024).

Diketahui identitas tersangka, Endi Widiyanto (25), Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau dan RF (16), pelajar asal warga Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap diduga merampas satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna merah nopol A-4412-DJ, milik, RN (23). Dimana kejadian tersebut terjadi di Toko Cantik di Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (15/10/2024)

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

“Berkat kerjasama personel Tim Landak, sehingga tersangka, Endi Widiyanto dan RF,” kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota berawal dari viralnya video dua orang tidak dikenal yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax warna Merah di Kecamatan Megang Sakti dan Honda Scoopy warna Merah Hitam di Kecamatan Purwodadi yang terekam CCTV dan viral di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang didapat, diketahui bahwa pelaku dari pencurian sepeda motor tersebut adalah tersangka, Endik dan RF, pada, Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

Diketahui keberadaan RF, kemudian Satreskrim Polres Mura, untuk melakukan penangkapan terhadap RF dan saat diamankan RF mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan Endik.

Baca Juga  Audiensi SMSI Silampari-Waka DPRD Mura, Ajak Insan Pers Tetap Profesional