Satpol PP PALI, Gencarkan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025,Penegakan Hukum Yang Kuat Dimasyarakat

Pali, Pemerintahan1491 Dilihat

ONews-id.com (Pali)- Pentingnya sosialisasi sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membangun budaya hukum yang kuat dimasyarakat, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat, tepatnya di Aula Kantor Camat Penukal.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.Diantaranya Kabid Perda Sat Pol PP, Dedi Martono, S.Pd., M.Pd., Penyuluh Hukum Agus Asalam, S.H., Sekcam Penukal Herianto, S.E., para kepala desa se-Kecamatan Penukal, serta unsur TNI-Polri seperti IPDA Hartoyo, S.H., AIPTU Rudi Hartono, S.H., dan Babinsa Sertu Abastari.

Adapun Narasumber sosialisasi ini yakni Rahmat Aditya p. SH bagian Hukum Setda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Dedi Martono selaku Kabid Perda Satpol PP dalam Pemaparan materi tersebut.

Dalam Perda No 1 Tahun 2025 yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain:

• Pasal 30: Pemilik hewan peliharaan wajib menjaga agar hewannya tidak berkeliaran di jalan umum atau pemukiman. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp10 juta.

• Pasal 41: Dilarang menyelenggarakan hiburan yang menggunakan musik tidak pantas pada pukul 22.00–06.00 WIB. Pelanggar dapat dikenai kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.