ONews-id.com (Pali) – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), terus memberikan sosialisasi tentang Perda Nomor 1 Tahun 2025 ke tingkat Kecamatan.
Hari ini (red), Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 di Kecamatan Tanah Abang, sebagai narasumber Dedi Martono, S.Pd, M.Pd Selaku Kabid Perda Sat Pol PP, dan Agus dari Bagian Hukum Setda Pemkab PALI, kamis (07/08/2025).
Perda Nomor 1 Tahun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Syahrulludin, ST, M.Si melalui Dedi Martono,S.Pd, M.Pd, mengatakan sesuai dengan Perintah Pimpinan Perda Nomor 1 Tahun 2025, harus diberikan sosialisasikan ke tingkat desa, kelurahan maupun kecamatan.
“Maksud dan Tujuan Perda nomor 1 tahun 2025, untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, guna terciptakan lingkungan yang tertib dan aman, ” ucapnya.
Didalam Perda nomor 1 Tahun 2025, pointnya membahas tentang larangan terhadap aktivitas yang mengganggu ketentraman.
“Kita kasih contoh di dalam warga mengadakan hajatan, tidak boleh menggunakan suara musik yang berlebihan pada malam hari atau remix, serta perlunya kesiapsiagaan Linmas dalam menghadapi bencana dan konflik sosial, ” tegasnya.
Bukan itu saja di dalam Pasal 27 Huruf K, yang isinya membuang / memasukan sampah atau limbah bahan beracun atau zat kimia berbahaya lainnya pada sumber air yang mengalir atau tidak.








