Satpol PP Dan Reskrim Lubuklinggau Gerebek Ribuan Botol Miras Siap Edar

Uncategorized125 Dilihat

Onews.id.com (Lbk Linggau)-Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Lubuklinggau dan Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Lubuklinggau melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang bernaung di bawah PT Anugrah Karya Prima yang terletak di Jalan Ir. Soekarno Hatta, RT 06 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, Jum’at (19/08/2022).

Gudang PT Anugrah Karya Prima tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras ilegal dalam jumlah besar.

Penggerebekan tersebut berawal dari hasil investigasi rekan-rekan LSM dan wartawan berdasarkan laporan masyarakat terkait dengan adanya aktivitas bongkar muat mobil box yang sering beroperasi di Gudang tersebut, pagar gudang tersebut hanya dibuka sesaat Ketika mobil hendak masuk ataupun keluar kemudian langsung ditutup rapat kembali sehingga tidak boleh ada orang luar yang masuk tanpa seizin dari pengelola gudang.

Seketika rekan-rekan LSM dan Wartawan melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Pol PP Lubuklinggau, lalu sekitar pukul 16.00 WIB Sat Pol PP Kota Lubuklinggau dan Ketua RT setempat datang ke lokasi dan mencoba untuk meminta izin kepada pengelola yang berada di dalam gudang membuka pagar dan masuk ke dalam gudang, guna melakukan pengecekan dan pendataan di gudang tersebut untuk memastikan apakah laporan yang diterima benar adanya atau tidak.

Namun selama kurang lebih menunggu 1 jam lamanya pengelola Gudang terkesan tidak koperatif dan mencoba menghalangi petugas, para pengelola gudang juga sempat berdebat dengan petugas dan meminta petugas untuk menghubungi pimpinan gudang terlebih dahulu dan setelah mendapat izin dari pihak gudang maka akan diperbolehkan masuk ke dalam gudang.
“Ini nomor telepon bos kami pak tolong dihubungi dulu, kami tidak boleh membuka pagar kalua tidak ada izin dari bos kami,” jelas karyawan dari dalam gudang tersebut.

Baca Juga  Klarifikasi Hendry dan Presiden Tetap Tidak Berkewajiban Resmikan Dewan Pers

Yang dijawab tegas oleh petugas bahwa semua perusahaan harus taat terhadap aturan pemerintah bukan petugas yang mengikuti kemauan sepihak dari perusahaan.
“Bos tolong koperatif kami ini petugas resmi Pemerintah Kota Lubuklinggau yang menjalankan undang-undang sesuai tugas pokok dan fungsi, jadi tolong buka gerbangnya biarkan kami masuk dan melakukan pemeriksaan, bukan kami yang harus menuruti kalian tapi sebaliknya,” tutur salah satu petugas SATPOL PP.

Akhirnya SATPOL PP Kota Lubuklinggau berkoordinasi dan meminta bantuan kepada SATRESKRIM Polres Lubuklinggau untuk datang ke lokasi, dan melakukan buka paksa terhadap pagar dari gudang tersebut, namun meskipun pagar sudah terbuka ternyata pengelola gudang masih bersih keras untuk bertindak tidak koperatif terhadap petugas yang sedang menjalankan perintah undang-undang ini dengan cara mengkunci gudang dari dalam, di dalam halaman gudang petugas menemukan berbagai macam merk minuman keras yang berserakan, 3 unit mobil box yang diduga akan melakukan bongkar muat miras, 1 unit mobil minibus Avanza warna silver dan 3 unit sepeda motor.

Beberapa menit kemudian barulah salah satu pengelola gudang yang diduga pimpinan dari gudang tersebut datang dan meminta karyawan yang ada di dalam gudang untuk membuka pintu rolling dor, pengelola ini beralibi bahwasanya karyawan yang di dalam gudang semuanya perempuan dan takut membuka pintu gudang karena banyak petugas.
“Semua karyawan di dalam perempuan pak, jadi mereka takut kenapa banyak petugas dan orang di luar gudang,” ungkap pengelola gudang tersebut.

Alibi tersebut jelas terbantahkan karena karyawan atau pengelola yang di dalam gudang saat berkoordinasi dengan petugas adalah berjenis kelamin laki-laki yakni dua orang.

Setelah dibuka hanya beberapa orang dari petugas SATPOL PP, Anggota SATRESKRIM Polres Lubuklinggau beserta Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto dan dua orang awak media yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam gudang.

Baca Juga  PTBA Gelar Seleksi untuk 255 Calon Penerima Beasiswa Bidiksiba 2022

Di dalam gudang ternyata petugas menemukan ratusan dus yang diduga minuman keras dengan berbagai merk dan jenis yang memenuhi seluruh ruang gudang, seperti Malaga, Souju, Anggur Merah, Batavia, Vodak dan banyak lainnya.

Minuman keras tersebut ada yang dilengkapi label Bea & Cukai di leher botol miras tersebut namun banyak juga yang tidak memiliki label Bea & Cukai.

Petugas pun kemudian menyita beberapa dus jenis minuman keras untuk di bawa ke kantor SATPOL PP Kota Lubuklinggau dan dijadikan sample barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

Ketika ditanya mengenai izin dari gudang tersebut, Admin PT Anugrah Karya Prima tempat gudang tersebut bernaung Sintia mengakui, bahwa gudang tersebut memang menjual berbagai jenis minuman keras dengan kadar alkohol tingkat A sampai dengan C seperti Malaga, Anggur Merah, Kolesom, Batavia, Vodkamix Newport Revoluation serta merk lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *