Foto : Sang Dewi (Tomas Tulung Selapan)
Onews-id.com (OKI)-Masyarakat Desa Kuala Dua Belas, Simpang Tiga Makmur, Simpang Tiga Abadi, Rantau Lurus, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menyebar puluhan spanduk di kawasan PT Bailangu Cavital Investment (BCI) yang bertuliskan pencabutan izin hak guna usaha (HGU) terhadap perusahaan kelapa sawit tersebut karena dinilai keberadaannya tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat sekitar.
Keluhan ini sudah lama dirasakan masyarakat, bahkan lahan milik masyarakat yang dijanjikan plasma dan ganti rugi sampai saat ini belum masyarakat terima. “Makanya masyarakat berontak untuk keluar dari izin HGU karena tidak pernah menerima ganti rugi maupun menikmati plasma. ” kata Sang Dewi Rusmin Nuryadin, Tokoh Masyarakat Kecamatan Tulung Selapan, Senin (22/4/24).
Bahkan dalam hal ini Sang Dewi menyindir pihak Pemerintah Kabupaten OKI yang dalam hal ini Dinas Pertanahan, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mestinya pihak Dinas Pertahanan dapat segera merespon keluhan masyarakat tersebut. “Hanya satu kata cabut HGU PT BCI. ” tegas Sang Dewi.
Sang Dewi, menuding tidak adanya kegiatan di lahan HGU PT BCI diduga sengaja dibiarkan. “Dan ini kata dia terjadi persekongkolan yang terselubung.” ujarnya.