Rumah Rehabilitasi Narkoba Pertama di Sumsel Diresmikan

##Sinergi Pemkab OKI dan Kejaksaan

ONews-id com (OKI)–Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel kini memiliki rumah  rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat psikotropika (Napza) pertama di Provinsi Sumatera Selatan.

Rumah rehabilitasi narkoba ini berlokasi di Kawasan wisata Danau Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir dan didirikan atas inisiasi Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE menuturkan, bahwa Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa adalah bentuk dukungan pemerintah dan unsur kejaksaan Ogan Komering Ilir terhadap program restorative justice terutama terhadap penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.
.
“Rumah rehabilitasi ini tentu sebagai bentuk alternatif bagi tempat rehabilitasi sekaligus dukungan pemerintah dan masyarakat Ogan Komering Ilir terhadap program keadilan restoratif jaksa agung ,“ ujarnya saat peresmian rumah rehabilitasi narkoba oleh Gubernur Sumsel dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel di Kawasan Wisata Teluk Gelam, Kamis, (15/9/22).
.
Lebih lanjut disampaikan dengan lahan seluas 200 hektar, Kawasan Teluk Gelam memiliki fasilitas agro wisata dan insfratruktur yang memadai.

“Saya peruntukan daerah danau wisata Teluk Gelam ini sebagai rumah rehabilitasi narkotika untuk anak-anak bangsa kita yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Dijelaskan Iskandar gedung eks hotel kembar teluk gelam itu memiliki dua lantai. Dimana lantai pertama ada 14 kamar dan lantai atas 12 kamar yang semuanya sudah kita setting mulai ruangan dokter, ruang dektoxifikasi, konseling dan rawat jalan.

“Kita siapkan juga 6 kamar khusus bagi pasien yang baru masuk dan akan dilakukan dektoxifikasi yang dilengkapi dengan peralatan pendukungnya,”jelas dia.

Iskandar berharap rumah rehabilitasi ini bermanfaat untuk masyarakat Sumatera Selatan. Untuk itu dia meminta pemerintah Provinsi Sumsel dapat mengintervensi pengembangannya.

Baca Juga  Bambang : Lulus PPK Akan Pilih P3K Jika Tak Boleh Rangkap Kerja

“Setidaknya tempat menjadi rujukan bagi kabupaten kota sekitar bisa merujuk korban narkoba kesini,” urainya.
.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin, SH, MH menyatakan rata-rata pengguna narkoba ini berusia pelajar SMA, perguruan tinggi dan kaum millenial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *