ONews-id.com (Banyuasin)-Pemerintah kabupaten banyuasin berencana untuk melakukan revisi rencana tata ruang wilayah di tahun ini. Yang mana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2039 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019, telah memasuki tahun ke- Lima.
“Selama kurun waktu tersebut, laju pertumbuhan pembangunan berjalan tidak merata pada setiap bagian wilayah, sehingga terdapat wilayah yang sangat pesat pembangunannya dan ada juga yang sangat lambat, hal ini menimbulkan terjadinya kesenjangan dan beban terhadap penyediaan infrastruktur kota, di samping itu kebijakan nasional dan daerah telah mewarnai pembangunan di Kabupaten Banyuasin, dan beberapa diantaranya tidak tercantum di dalam RTRW Kabupaten Banyuasin yang telah ditetapkan,’kata Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim,ST,MM,MBA,IPU ASEN Eng membuka kegiatan ini,Kamis (7/12) 2023.
Sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat spasial di Kabupaten Banyuasin, jelas Erwin RTRW Kabupaten Banyuasin memiliki fungsi dan kedudukan sebagai pedoman pembangunan seluruh sektor, dan harus mengakomodasi seluruh kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan.
Kedepannya, semua kebijakan, rencana dan atau program pembangunan di Kabupaten Banyuasin yang meliputi penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD harus sudah terintegrasi dengan RTRW sehingga prinsip- prinsip pembangunan berkelanjutan dapat tercapai.
“Kami sadari pelaksanaan penyusunan Revisi RTRW melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam hal ini, para pemangku kepentingan saling mempengaruhi, berdialog dengan menerapkan proses partisipatif,’ujarnya.