Di tempat karaoke tersebut, Yogi mem-booking cewek untuk menemaninya bernyanyi seharga Rp800 ribu. Namun tiba-tiba cewek ini menolak dan lebih pergi bersama tersangka Okta.
“Cewek yang sudah dibooking korban ini pergi bersama pelaku. Namun terjadi percekcokan antara keduanya saat pelaku Okta kembali lagi ke lokasi karaoke dan bertemu dengan rombongan korban. Saat bertemu, korban Yogi menanyakan kepada tersangka Okta, kemana cewek tadi padahal sudah di-booking. Diduga tersinggung dengan pertanyaaan yang dilontarkan korban, pelaku naik darah sehingga cekcok mulut pun pecah,”lanjutnya.
Di saat suasana kian memanas, terang Hamdani korban Yogi dengan cepat menghantamkan batu ke bagian tubuh tersangka Okta.
“Mendapat serangan mendadak itu, seolah tak mau kalah, tersangka Okta mencabut pisau yang diselipkannya di bagian pinggang. Hingga secepat kilat pelaku menusukan senjata tajam itu ke bagian dada kiri korban Yogi hingga gagang pisau tersebut patah,”urainya.
Kemudian Hamdani mengungkapkan akibat tikaman yang diduga tepat mengenai jantung, membuat korban jatuh tersungkur mencium bumi. Melihat anaknya terkapar mandi darah, emosi bapak korban memuncak dan mengejar pelaku.
“Bapak korban menghantamkan batu ke bagian tubuh tersangka, sedangkan rekan-rekan korban diduga ikut mengeroyok dengan menggunakan kayu hingga membuat pelaku babak belur,”jelasnya.
Saat ini, menurut Hamdani, baik tersangka Okta dan bapak korban sudah ditahan di Mapolres Kota Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan pisau yang bagian gagangnya berbentuk kayu sudah patah, batu, dan kayu yang digunakan untuk menganiaya tersangka Okta.
Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 atau 354 ayat 2 atau Pasal 338,”pungkasnya. (Ril)