ONews-id.com(PALEMBANG) – Kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sah saat ini tetap berada di bawah kendali Hendry CH Bangun (HCB), sebagaimana diakui dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI No. AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024. Sebaliknya, kepengurusan yang diklaim oleh Zulmansyah Sekedang melalui Kongres Luar Biasa (KLB) dianggap tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan organisasi.
Ketua PWI Sumatera Selatan, Kurnaidi, ST, menegaskan bahwa PWI versi KLB yang dipimpin Zulmansyah hanyalah organisasi abal-abal. “KLB yang mereka gelar tidak sah dan tidak kuorum karena tidak dihadiri oleh 2/3 Ketua PWI Provinsi se-Indonesia, sebagaimana diatur dalam PD/PRT PWI,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas imbauan yang dikeluarkan oleh PWI versi KLB, yang meminta pemerintah daerah di Sumsel untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap kegiatan PWI yang dipimpin oleh HCB. Kurnaidi dengan tegas menyatakan bahwa imbauan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya menunjukkan ketidaktahuan mereka terhadap aturan organisasi.
“Himbauan Zulmansyah itu jelas tidak berdasar. Mereka hanya mengaku sebagai Ketua PWI, padahal kepengurusan mereka tidak diakui oleh Kemenkumham RI. Bagaimana bisa mereka meminta pemerintah daerah untuk tidak mengakui PWI yang sah?” tegasnya.
Lebih lanjut, Kurnaidi mengaku heran dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus PWI versi KLB. Menurutnya, orang-orang seperti Zulmansyah dan rekan-rekannya adalah kalangan intelektual yang seharusnya memahami aturan organisasi dengan baik.
“Tindakan mereka ini justru mengundang tawa. Organisasi sekecil apapun jika sah pasti memiliki SK Kemenkumham. Fakta menunjukkan bahwa PWI yang sah adalah PWI di bawah kepemimpinan HCB, yang terdaftar secara resmi di Kemenkumham RI dan hasil dari Kongres di Bandung tahun 2023,” ujarnya.








