Hasil dilapangan bahwa benar telah ditemukan kesalahan Pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan oleh Rekanan. Maka Perintah saya selaku Kepala Dinas Untuk dilakukan Pembongkaran terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
“Dan Pelaksanaan Pekerjaan harus dilakukan sesuai Spesifikasi yang tercantum di dalam RAB, ” ucapnya.
Ia menuturkan disini memerintahkan ke KPA agar memvideokan Proses Pembongkaran nantinya, apabila tidak ada video pembongkaran tersebut maka pekerjaan tidak akan saya bayar, “Pekerjaan Peningkatan Jalan tersebut dihentikan terlebih dahulu, ” tutupnya.@
Nanda








