PT Inti Agro Makmur Diduga Belum Lunas Membayar Lahan Warga, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

Musi Banyuasin8017 Dilihat

“Maaf pak belum ketemu suratnya, orangnya masih cuti. Sekedar informasi, (lahan milik narasumber yang bapak sebutkan/inisial S) sudah dibebaskan dan tidak ada lagi di dalam izin HGU PT IAM. TQ.”

Pernyataan informal tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai kejelasan status lahan tersebut dalam konteks Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan HP, setiap pemanfaatan tanah untuk kegiatan usaha wajib dilakukan secara legal, transparan, serta menjamin perlindungan atas hak masyarakat, khususnya masyarakat lokal dan adat.

Kepala Desa Bailangu, Ali Sodikin, turut angkat bicara. Ia menyatakan bahwa permasalahan ini sudah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah desa. “Saya belum menjabat saat pembebasan tanah itu terjadi. Tapi jika memang masih ada hak masyarakat yang belum dibayarkan, saya sangat mendukung agar ini diusut secara tuntas,” ujarnya pada Rabu (7/5).

Ia juga menyarankan agar warga membawa persoalan ini ke tingkat legislatif. “Silakan kumpulkan bukti-bukti otentik. Kita harus melawan penyalahgunaan wewenang dan menegakkan keadilan bagi masyarakat Bailangu,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, PT Inti Agro Makmur belum memberikan klarifikasi resmi melalui jalur yang sesuai. Mengingat pentingnya prinsip keadilan dan legalitas dalam pengelolaan agraria, wartawan ONews-id.com biro Musi Banyuasin memberi ruang kepada manajemen PT IAM untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi resmi guna menyeimbangkan pemberitaan ini.

(Megat Alang)