PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Oknum Advokat Hingga Jadi Tersangka

Uncategorized77 Dilihat

Onews-id.com (Palembang)-Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH memberikan penjelasan terkait laporan hukum terhadap seorang advokat berinisial BIY yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Sumsel.

Menurut Akbar Tanjung, persoalan yang dilaporkan pihak perusahaan tidak berkaitan dengan penagihan kekurangan honorarium jasa hukum sebagaimana yang sebelumnya disampaikan BIY dalam sejumlah pemberitaan.

Ia menegaskan, laporan tersebut menyangkut dugaan penipuan, penggelapan, dan penyampaian keterangan palsu.

“Yang perlu kami luruskan, laporan yang dibuat PT Amen Mulia bukan karena tagihan honorarium.

Pernyataan itu menyesatkan,” ujar Akbar kepada media, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika BIY menawarkan jasa hukum untuk membatalkan penetapan eksekusi terhadap aset milik PT Amen Mulia.

Saat itu, BIY disebut mendatangi kantor perusahaan dan menyatakan sanggup melakukan upaya bantahan hukum sehingga diberikan kuasa untuk menangani perkara tersebut.

Namun dalam perjalanannya, BIY diduga justru mengeluarkan surat penyerahan sukarela tanah dan bangunan objek eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palembang.

Akibat tindakan tersebut, proses eksekusi lanjutan terhadap aset dimaksud tetap berlangsung.

“Sejak awal yang bersangkutan hanya diberi kuasa untuk melakukan bantahan agar penetapan eksekusi dapat dibatalkan.

Tetapi justru mengeluarkan surat penyerahan sukarela yang bertentangan dengan tujuan pemberian kuasa,” katanya.

Terkait honorarium, Akbar juga membantah adanya tunggakan pembayaran jasa hukum sebagaimana diklaim BIY.

Menurut dia, kesepakatan honorarium yang disetujui sebesar Rp500 juta,

sementara pembayaran yang telah dilakukan bahkan mencapai Rp550 juta atas permintaan BIY sendiri.