Polsek Pampangan Ungkap Kasus Curat dalam 12 Jam, Dua Pelaku Diamankan

Ogan Komering Ilir1134 Dilihat

Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti hasil curian. Polisi kemudian membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Pampangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, gunting, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta berbagai barang dagangan hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Pampangan berinisial ZN mengapresiasi kinerja Polsek Pampangan yang dinilai responsif dalam mengungkap berbagai kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

“Kami warga merasa puas terhadap pelayanan Polri yang selalu hadir di tengah masyarakat dan sigap dalam menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.

Kapolsek Pampangan juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(R)