Polsek Lalan Tangkap Spesialis Pencurian Rumah Kosong dan Tabung Gas

Uncategorized681 Dilihat

Lebih lanjut, Syazilli menambahkan bahwa pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat karena sering melakukan pencurian di lokasi lain.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa setiap tabung gas hasil curian dijual oleh pelaku seharga Rp150.000 per tabung. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.400.000.

Atas tindakan tersebut, pelaku Jimi dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

(Megat A/rilish TIM)