Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P Sinaga,S.H.,S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., pada keterangan resminya senin, 23 Juni 2025 menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas sumur minyak ilegal tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengeboran atau pengelolaan minyak secara ilegal karena sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa dan lingkungan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa,” tegas IPTU Hutahean, mewakili Kapolres Muba.
Hingga kini, proses penanganan dan penyelidikan masih berlangsung secara intensif dengan melibatkan unsur kepolisian, pemerintah desa, dan kecamatan.(Megat Alang)














