ONews-id.com (Musi Rawas)-Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), menangkap sekaligus mengamankan terduga pelaku pencurian buah sawit dilokasi perkebunan Divisi 3 PT. Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas Group), Desa Mekar Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (12/9/2024).
Diketahui identitas tersangka, Firliansyah (32), warga Dusun I, Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Tersangka ditangkap melakukan pencurian buah sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas Group), sebanyak 85 janjang buah sawit seberat lebih kurang 1.105 kg, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp. 3.000.000.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).
“Kami, telah berhasil menangkap sekaligus menahan pencuri buah sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas Group), saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasi Humas
Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-16/IX/2024/SPKT/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 12 september 2024.