Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Wetan, 51 Paket Diamankan

Musi Banyuasin1512 Dilihat

ONews-id.com (Muba) – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BH (39) berhasil diamankan petugas saat diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Rabu (11/6/2025).

Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka Bambang Hermansyah di rumahnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin IPDA Angga Wibowo langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas IPTU Budi Mulya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 51 paket sabu siap edar dengan berat bruto 10,45 gram, 3 plastik klip bening, satu kotak kaleng rokok, sebuah handphone Nokia warna biru, serta uang tunai sebesar Rp1.670.000.

Tersangka diduga kuat sebagai pengedar, dan kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.