“Polres Muba akan melengkapi berkas perkara, menyita barang bukti, serta melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Polres Muba juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan cara damai dan tidak melakukan kekerasan, terlebih terhadap tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam melayani masyarakat.(Megat/Rilis)








