Polres Empat Lawang Tegaskan Perkara Andika Bukan Sengketa Koperasi

Banyuasin, Palembang394 Dilihat

Abdul Aziz menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara konflik bisnis, persoalan kelembagaan koperasi, dan pertanggungjawaban pidana individu, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu iklim usaha dan kemitraan ekonomi di daerah.

Kapolres juga mengimbau masyarakat Empat Lawang untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menggiring opini ke arah kriminalisasi.

“Polisi berdiri di tengah untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung pembangunan ekonomi daerah, sepanjang seluruh pihak mematuhi ketentuan hukum,” ujarnya.

Terkait penyelesaian perkara, Abdul Aziz menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus serupa, pendekatan Restoratif Justice (RJ) dapat ditempuh sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan,namun, dalam perkara Andika, mekanisme tersebut tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.

“Perkara ini telah tertunda sejak Juni tahun lalu,upaya penyelesaian melalui RJ sempat diupayakan, namun Andika beberapa kali tidak memenuhi panggilan,di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha,” jelasnya.

Sementara itu, dalam forum BAM DPR RI, sejumlah rekan Andika menyampaikan permintaan agar Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi tersebut dibebaskan dari tuduhan penggelapan hasil TBS.Mereka menilai penangkapan yang dilakukan sejak 27 Juni 2025 perlu dikaji ulang, terutama dalam konteks hubungan kemitraan usaha perkebunan yang melibatkan masyarakat.

Dre