Politisi Gerindra Diduga Dikriminalisasi karena Konflik Lahan dengan Perusahaan Tambang

Uncategorized447 Dilihat

ONews-id.com (LAHAT)-Politisi Gerindra yang juga anggota DPRD Kabupaten Lahat, Imanullah diduga dikriminalisasi setelah berkonflik dengan perusahaan tambang PT Banjarsari Pribumi yang memiliki wilayah IUP di Kabupaten lahat.

Sejak sebulan terakhir, Imanullah yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak masyarakat terhadap eksploitasi tambang besar-besaran di Lahat itu, ditahan di Mapolda Sumsel.

Hal ini diungkapkan oleh tim Kuasa Hukum dari Justitia Omnibus Lawfirm, Sonny Indra Pratama SH dan Septa Oka Narutha SH kepada awak media, Minggu (21/8).

“Sebagai Wakil Rakyat, klien kami ini tengah memperjuangkan hak masyarakat dan haknya karena tanahnya di serobot oleh perusahaan. Namun justru klien kami ini dilaporkan balik dan justru langsung diproses sampai ditahan,” ungkap Sonny.

Padahal sebelumnya, Imanullah diketahui telah lebih dulu melapor di Polres Lahat atas tanahnya yang diserobot oleh oknum yang diduga berkaitan dengan perusahaan, namun kasusnya tak pernah berlanjut.

Imanullah, sambung Sonny dan Oka, dijierat dengan tidak pidana penyerobotan tanah dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentuk dan atau pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 (ayat 2) KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP yang terjadi pada Senin 26 Juli 23021 di lokasi Pit South PT Banjarsari Pribumi, Desa Banjarsari, Kecamatan merapi Timur Kabupaten Lahat.

Dia mulai ditahan pertama kali sejak 30 Juni 2022 dan dalam proses penahanan sampai saat ini, Sonny mengungkapkan kalau kliennya sudah tiga kali dibantarkan ke RS Bhayangkara Polda Sumsel akibat penyakit jantung yang dideritanya.

Pihahknya juga telah mengajukan proses penangguhan penahan dengan alasan yang logis, serta jaminan dari sejumlah anggota Partai, namun tidak digubris oleh kepolisian.

Baca Juga  Bina Darma Siapkan Kuota Kuliah Gratis untuk Penghafal Qur'an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar