Polda Sumsel Ungkap Kasus Ujaran Kebencian Di Media Sosial

Palembang, Polri2729 Dilihat

Atas perbuatannya, RP disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman serupa.

Bagus menegaskan Polda Sumsel akan terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyalahgunaan media sosial yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” katanya.

(Dre)