Pj Wako Lubuklinggau Tegaskan Netralitas ASN di Tahapan Pemilu

Lubuk Linggau238 Dilihat

ONews-id.com (Lubuk Linggau)-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa memimpin rapat koordinasi (Rakor) tentang evaluasi capaian kinerja program dan keuangan yang dilaksanakan di Auditorium Lantai 5 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Senin (20/11).

Dalam arahannya, Pj Wali Kota mengatakan berdasarkan hasil rakor bersama Mendagri belum lama ini, yang menjadi sorotan utama adalah sudah semakin dekatnya tahapan Pemilu yang dimulai pada 28 November mendatang.

“Terkait hal itu, sesuai arahan Mendagri, ada sembilan larangan bagi penjabat kepala daerah dan ASN. Hal ini juga silahkan bagi pejabat eselon II dan III untuk disampaikan kepada jajarannya masing-masing,” tegasnya.

Dalam rakor tersebut juga disampaikan bentuk-bentuk sanksi bagi ASN yang melanggar larangan pada tahapan pelaksanaan Pemilu diantaranya pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan dan bahkan pemberhentian tidak dengan hormat yang bukan permintaan sendiri sebagai PNS.

“Kepada kita semua, mari sama-sama mematuhi larangan itu. Karena ini sudah terjadi di wilayah lain, makanya menjadi atensi Mendagri,” imbuhnya.

Baca Juga  Asn Diskominfo Kota Lubuk Linggau Dianiaya Oknum Pejabat Musi Rawas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar