Pilkada OKI Tanpa Gugatan Ke MK Muchendi dan Supriyanto Dilantik 10 Febuari 2025

ONews-id.com (OKI)-Dari Hasil Rekapitalisasi suara Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) provinsi Sumatera Selatan menetapkan  Paslon No Urut 02 Muchendi dan Supriyanto menjadi pemilik suara terbanyak dari hasil tersebut maka tidak ada kendala lagi untuk menjadi pemimpin kabupaten kedepan mengingat tidak ada gugatan sengketa pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi hingga hari  Kamis 12 Desember 2024, hal ini sesuai aturan MK, pengajuan gugatan untuk Pilkada OKI sendiri paling lambat Rabu 11 Desember 2024.

Pleno penetapan hasil Pilkada OKI sendiri sudah digelar KPU OKI pada Rabu 05 Desember 2024.
Dimana, hasil pleno itu menetapkan Paslon Muchendi-Supriyanto (Muri) unggul dengan mengantongi 234.398 suara.
Perolehan suara Paslon Muri jauh lebih banyak dari Paslon Nomor urut 01 Dja’far Shodiq-Abdiyanto (Jadi) yang mendapatkan 184.844 suara.
Atau selisih suara antara paslon Muri dan paslon Jadi mencapai 49.554 suara.
Ketua KPU OKI Muhammad Irsan ketika dikonfirmasi wartawan mengaku, jika batas waktu pendaftaran gugatan ke MK sudah lewat.
Hanya saja hingga saat ini belum ada pemberitahuan atau rilis dari MK secara resmi ke KPU OKI.
”Belum ada rilis resmi dari MK terkait daerah mana saja yang mengajukan gugatan,” ungkap Irsan saat dihubungi wartawan, Kamis 12 Desember 2024.
Akan tetapi, sambung Irsan, biasanya akan ada rilis resmi secara langsung dari MK yang nantinya akan disampaikan ke KPU masing-masing.
Sebelumnya KPU OKI sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur.
Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember, sementara penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan pada KPU ada tidaknya permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Untuk Pilkada OKI kecil kemungkinan adanya gugatan di MK mengingat selisih suara antara masing-masing calon lebih dari 1%.
‘’Kita telah melakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan  suara calon bupati dan calon wakil bupati,” kata Irsan.
Untuk pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa pada di Mahkamah Konstitusi untuk gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta.
Sementara Ketua Tim Advokasi Hukum Muri, advokat Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dari MPD Law Firm, membenarkan jika Pilkada OKI tanpa ada gugatan di MK.
“Terhitung sejak keputusan KPU OKI tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 05 Desember 2024 pukul 01.20 WIB, maka berdasar UU Pilkada dan Peraturan MK batas waktu pengajuan sengketa di MK telah berakhir per tanggal 11 Desember 2024 pukul 01.20 WIB,” ujar Mualimin yang akrab disapa Cak Apenk ini, Kamis 12 Desember 2024.
Dan sejauh ini, sambung Cak Apenk, tidak ada sengketa dimohonkan ke MK terkait Pilkada OKI.
”Untuk itu kita tinggal menunggu tahap lanjutan hingga pelantikan serentak tanggal 10 Februari 2025 sesuai amanat Pasal 22A ayat 2 Perpres 80 tahun 2024,” terang Cak Apenk.
Selain itu, ungkap Cak Apenk, pihaknya selaku Badan Advokasi Hukum MURI mengucapkan selamat kepada Paslon MURI.
”Terima kasih kepada seluruh tim yang sudah bekerja sesuai tugasnya masing-masing,” tutur Cak Apenk.
Bahkan, Cak Apenk juga mengucapkan rasa hormatnya kepada Paslon JADI atas partisipasinya dalam berdemokrasi yang baik.
”Dan semoga kedepan bisa saling bersinergi membangun OKI yang lebih baik dan berkemajuan untuk seluruh masyarakat OKI,” tambah Cak Apenk.
Terpisah, Calon Bupati OKI terpilih, Muchendi Mahzareki menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu tahapan berikutnya setelah Pleno penetapan hasil Pilkada OKI sendiri sudah digelar KPU OKI pada Rabu 05 Desember 2024 lalu.
“Semoga dari hasil pleno KPU OKI ini tidak ada hambatan dan berjalan lancar. Apalagi, memang sejak sebelumnya, mulai dari proses awal hingga Pilkada OKI 2024 selesai ini masyarakat tetap melakukan aktivitas yang normal dan wajar,” tutur dia.
Namun, tambah Muchendi, terlepas dari proses Pilkada OKI 2024 yang hampir rampung ini, kondisi Kabupaten OKI dan masyarakat di seluruh kecamatan tetap dalam kondisi kondusif.
“Alhamdulillah, masyarakat di Kabupaten OKI ini sudah melek politik. Artinya, terkait hasil dari pilkada ini, siapapun yang terpilih sebagai pemimpin, tidak ada gejolak-gejolak yang berlebihan. Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat OKI yang selalu menjaga daerahnya tanpa konflik,” ungkap dia.