Perkara Sambung Ayam Pengacara Ini Praperadilankan Pihak Kepolisian

Empat Lawang, Hukum, LAHAT511 Dilihat

ONews-Id Com (Lahat)– Penangkapan terhadap 2 orang warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, dengan tuduhan terlibat judi sabung ayam oleh anggota kepolisian Sektor Tebing Tinggi Polres Empat Lawang,    ditindak lanjuti  Tim Kuasa Hukum Jilun & Rekan yang  turun gunung untuk memohon kepada Pengadilan Negeri Lahat agar di Praperadilankan.

Ditemui dihalaman Gedung Pengadilan Negeri Lahat, Rabu, (2/3/22), Jilun mengatakan bahwa dirinya baru saja mendaftarkan selaku Pemohon untuk Praperadilan atas 2 orang nama klien bernama Asmi Bin Udi (Alm) (62) dan Adam Malik Bin Ahmad Rifai,(54).

Baca Juga  Terbaru, Kasus Ganti Rugi Seismik di Prabumulih, Kuasa Hukum Korban Sampaikan 3 Tuntutan