ONews-Id Com (Lahat)– Penangkapan terhadap 2 orang warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, dengan tuduhan terlibat judi sabung ayam oleh anggota kepolisian Sektor Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, ditindak lanjuti Tim Kuasa Hukum Jilun & Rekan yang turun gunung untuk memohon kepada Pengadilan Negeri Lahat agar di Praperadilankan.
Ditemui dihalaman Gedung Pengadilan Negeri Lahat, Rabu, (2/3/22), Jilun mengatakan bahwa dirinya baru saja mendaftarkan selaku Pemohon untuk Praperadilan atas 2 orang nama klien bernama Asmi Bin Udi (Alm) (62) dan Adam Malik Bin Ahmad Rifai,(54).