Pemkot Palembang Laksanakan Peninjauan Lapangan Parkside’s Hotel

Palembang, Pariwisata1258 Dilihat

“Karena segel belum dibuka jadi Parkside’s Hotel belum bisa menerima konsumen,” tegasnya.

Awak media juga mempertanyakan terkait AMDAL Lalin,Isnaini mengatakan itu ada di OPD teknis.

“Himbauan kepada pihak-pihak yang ingin membuka Hotel seperti bangunan publik harus memenuhi syarat terlebih dahulu baik itu berupa kelengkapan administrasi dan perhatikan terkait pemadaman kebakaran, perhatikan terkait per parkiran selain itu aspek administrasi.ini bisa jadi pembelajaran bagi yang lain,” tuturnya.

Kabid Keselamatan Dishub Kota Palembang Harris menuturkan, pihaknya meminta untuk melakukan revisi dokumen perizinan.

“Kita menunggu pihak hotel untuk mengajukan kembali.Amdal Lalin di dokumen dijelaskan apa saja yang perlu direvisi.Memang ada yang harus direvisi.soal pembukaan segel itu kita serahkan kepada Asisten II Pemkot Palembang,” bebernya.

Sementara itu Penasehat Hukum Parkside’s Hotel, Anton Nurdin mengatakan harapannya selaku dari pihak Hotel berharap segel ini dibuka.

Karena kalau ada kekurangan hanya persoalan administrasi saja untuk urusan legislatif dan eksekutif biar saya yang sounding, ujar mantan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Palembang ini.

“Hanya butuh perbaikan saja.Kami harap segel segera dibuka oleh pihak eksekutif dan legislatif.Ini merupakan suatu insiden buruk kalau investasi yang besar akhirnya tidak berjalan .

Dre