Setelah penanganan medis awal dilakukan, keluarga pasien dapat melengkapi persyaratan administrasi berupa Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari rumah sakit, serta dokumentasi pasien saat dirawat. Selanjutnya, berkas tersebut diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten PALI untuk proses verifikasi dan aktivasi kembali kepesertaan BPJS.
“Kami minta masyarakat jangan takut berobat. Pemerintah hadir untuk memastikan tidak ada warga PALI yang ditelantarkan karena masalah biaya kesehatan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati Asgianto juga mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan masing-masing serta segera melapor ke Dinas Kesehatan jika mengalami kendala. Pemerintah daerah membuka layanan pengaduan dan informasi melalui Hotline Dinas Kesehatan PALI di nomor 0851 8802 7106.
Dengan mekanisme tersebut, Pemkab PALI berharap masyarakat tetap tenang dan tidak menunda pengobatan, khususnya dalam kondisi darurat.[red]







