Sementara itu, Kadis PUPR Apriansyah menjelaskan bahwa dari hasil inventarisasi tanggal 10 Mei 2024 terdapat hasil bahwa trase 3 yakni trase jalan milik PT. Agrindo yang merupakan kesepakatan antara Pemkab Banyuasin dan PT. Agrindo untuk dihibahkan sepanjang 13.553 meter yang rencananya akan menjadi jalan poros kabupaten yang akan dilalui masyarakat.
Untuk kondisi eksisting jalan PT. Agrindo merupakan tanah setempat berupa tanah hitam yang perlu ditimbun lagi menggunakan tanah pilihan.
Pewarta : Makki