Pemerintah Diminta Koreksi Dugaan Pengerjaan Asal-asalan Proyek Jembatan di Kelurahan S. Lilin

Biro Muba : Megat Alang

Musi Banyuasin1714 Dilihat
Foto Tim bersama Narasumber

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap proyek pembangunan wajib memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. Pasal 59 ayat (1) menegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memastikan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan dalam setiap proyek. Jika terbukti ada kelalaian atau tidak memenuhi standar, maka sanksi dapat dijatuhkan sesuai Pasal 99, yang mencakup teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha bagi kontraktor yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Kelurahan S. Lilin belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan agar proyek ini dapat diperbaiki dan anggaran pembangunan digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

(TIM/Liputan S. Lilin)