Pemberhentian Sekdes Lubuk Layang Ilir Dipastikan Sesuai Aturan, Kades Bantah Isu Pelanggaran

Lahat, Pemerintahan428 Dilihat

Onews-id.com (Lahat)— Polemik pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, yang sempat menjadi perbincangan, dipastikan telah melalui prosedur dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Desa Lubuk Layang Ilir, Didi Kusnandi, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian terhadap Sekdes atas nama Muslimin telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026 dan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Ya, memang benar ada pemberhentian tersebut, dan semuanya sudah melalui prosedur,” tegas Didi saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, sebelum keputusan diambil, pihak desa telah memberikan teguran secara bertahap, mulai dari peringatan lisan hingga Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP3. Namun, yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan perubahan.

“Sudah kami beri peringatan berulang kali, tetapi tetap tidak diindahkan. Yang bersangkutan juga sering tidak masuk kerja dan tidak menjalankan tugas sesuai jam kerja,” ujarnya.

Didi menambahkan, penerbitan SK pemberhentian tidak dilakukan secara sepihak, melainkan setelah mendapatkan rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Sekretaris Daerah.

“Keputusan ini juga berdasarkan rekomendasi dari Pemkab Lahat, sehingga secara administrasi sudah sesuai aturan,” tambahnya.